"Kita
Jokowi menambahkan, pelaksaan Pilkada langsung di Jakarta sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersifat lex specialis atau khusus. "Sudah ada undang-undangnya, dibaca saja," kata Gubernur DKI Jakarta ini
Sementara dalam UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemda menyebutkan selain DKI Jakarta, dua lainnya adalah Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam. Semuanya menggunakan undang-undang khusus atau lex specialis. Dalam Pasal 18 B ayat (1) disebutkan, negara memberikan pengakuan dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
Aksi tunggal tersebut tidak mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian dan sempat membuat arus lalu lintas kacau karena aksi berlangsung pada saat arus lalu lintas padat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar