Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU Pilkada
Dewan
Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah menjadi Undang-Undang, Jumat dini hari, 26 September 2014.
Undang-Undang itu menyatakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing tingkat.
Presiden terpilih, Joko Widodo, menanggapi pengesahan RUU Pilkada ini. Menurut Jokowi, sapaan Joko Widodo, disahkannya RUU ini merupakah bukti bahwa DPR telah mencederai hak politik rakyat.
"Masyarakat bisa melihat partai mana yang telah mengambil hak politik rakyat. Rakyat harus catat partai mana saja yang merebut," kata Jokowi di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Soal sikap Demokrat yang walk out, Jokowi tak mau menanggapi lebih. "Saya kira itu keputusan Demokrat," katanya.
Undang-Undang itu menyatakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing tingkat.
Presiden terpilih, Joko Widodo, menanggapi pengesahan RUU Pilkada ini. Menurut Jokowi, sapaan Joko Widodo, disahkannya RUU ini merupakah bukti bahwa DPR telah mencederai hak politik rakyat.
"Masyarakat bisa melihat partai mana yang telah mengambil hak politik rakyat. Rakyat harus catat partai mana saja yang merebut," kata Jokowi di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Soal sikap Demokrat yang walk out, Jokowi tak mau menanggapi lebih. "Saya kira itu keputusan Demokrat," katanya.
Langkah apa yang akan diambil koalisi PDIP selanjutnya? "Nantilah. Kan baru tadi malam," jawab Jokowi.
Jokowi merupakan kepala
daerah hasil pemilihan langsung oleh rakyat. Baik sejak menjabat Wali
Kota Solo, maupun Gubernur DKI Jakarta saat ini. Reaksi penolakan
terhadap pilkada melalui DPRD sebelumnya pernah disuarakan oleh sejumlah
kepala daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar