Pengesahan RUU Pilkada diyakini bakal mengubah banyak hal. Tapi, satu
yang pasti, UU Pilkada adalah jalan kembali ke masa Orde Baru.
"Efek pengesahan UU Pilkada akan mengubah banyak hal," kata Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014) petang.
Menurut Ray, secara sistem harus ada perubahan supaya ada logika yang simetris dalam tata kelola kenegaraan kita. Ia mengatakan, bila pemilihan langsung itu bertentangan dengan sila keempat Pancasila, seharunya pilpres dan pemilihan RT harus disetop.
Ray mengatakan, saat ini MPR itu bisa dikata bukan lembaga tertinggi negara. Jadi, merujuk UU Pilkada, seharusnya peran MPR dikembalikan seperti masa Orba.
"Kembalikan peran MPR ke versi lama. MPR lembaga negara yang bisa memilih presiden (seperti dahulu)," terang Ray.
Ray menambahkan, ciri-ciri pemerintahan Orba adalah punya sistem partai politik yang kuat dan negara yang kuat. Sebaliknya sektor non-negara diperlemah. Pemerintahan ini akan melemahkan sektor publik yang bisa melemahkan sistem pemerintahan.
"Efek pengesahan UU Pilkada akan mengubah banyak hal," kata Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014) petang.
Menurut Ray, secara sistem harus ada perubahan supaya ada logika yang simetris dalam tata kelola kenegaraan kita. Ia mengatakan, bila pemilihan langsung itu bertentangan dengan sila keempat Pancasila, seharunya pilpres dan pemilihan RT harus disetop.
Ray mengatakan, saat ini MPR itu bisa dikata bukan lembaga tertinggi negara. Jadi, merujuk UU Pilkada, seharusnya peran MPR dikembalikan seperti masa Orba.
"Kembalikan peran MPR ke versi lama. MPR lembaga negara yang bisa memilih presiden (seperti dahulu)," terang Ray.
Ray menambahkan, ciri-ciri pemerintahan Orba adalah punya sistem partai politik yang kuat dan negara yang kuat. Sebaliknya sektor non-negara diperlemah. Pemerintahan ini akan melemahkan sektor publik yang bisa melemahkan sistem pemerintahan.